KETENTUAN TUGAS BELAJAR
Tugas Belajar adalah penugasan PNS untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi/Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi yang ditunjuk untuk dan atau ditetapkan serta biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Pusat dan atau sponsor yang mempunyai ikatan kerjasama dengan Pemerintah dana tau Yayasan/lembaga Swasta yang mempunyai jalur pendanaan untuk beasiswa.
Dasar Hukum
Surat edaran Menteri PAN-RB No. B/1299/M.PAN-RB/3/2013 Tentang Pemberian tugas belajar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta pembentukan sikap professional dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan Umum PNS Program Tugas Belajar :
- Berstatus PNS bukan CPNS;
- Usia Diplooma maksimal 35; S1 maksimal 37; S2 maksimal 42; dan S3 maksimal 45;
- Lulus pra seleksi oleh BKPL dan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
- Masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun;
- Tidak sedang dikenakan hukuman displin tingkat ringan dana tau sedang dinyatakan secara tertulis oleh Kepala Unit Kerja;
- Tidak pernah dikenakan hukuman displin tingkat berat oleh Pemerintah Daerah;
- Telah menunjukkan prestasi kerja yang dinyatakan dalam bentuk rekomendasi untuk mengikuti program tugas belajar oleh Kepala Unit Kerja;
- Fotocopy Legalisir SK pangkat terakhir.
Hak PNS Tugas Belajar
- PNS tugas belajar selama mengikuti program tugas belajar diberikan hak-hak Kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pegawai tugas belajar yang sebelumnya menduduki Jabatan Struktural setelah lulus dapat dipertimbangkan kembali apabila formasi tersedia.
Kewajiban PNS Tugas Belajar
- PNS tugas belajar yang lebih dari 6 bulan wajib dibebaskan dari jabatan struktural;
- Wajib melapor secara tertulis setiap semester kepada SEKDA melalaui BKPSDM.
- Setelah tugas belajar selesai wajib melapor secara tertulis kepada SEKDA dengan melampirkan Salinan Ijazah, IPK da Skripsi/Tesis.
KETENTUAN IZIN BELAJAR
Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS yang akan meningkatkan pengetahuan melalui jalur pendidikan formal setingkat yang lebih tinggi dengan menggunakan biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh PNS yang bersangkutan.
Persyaratan Administrasi Usul Izin Belajar
- Telah berstatus PNS minimal 2 tahun
- Belum pernah mendapatkan hukuman disiplin
- Surat Rekomendasi Kepala Sekretaris Daerah
- Rekomendasi dari Kepala Satuan Unit Kerja
- Hasil Kelulusan dari Universitas bersangkutan
- Fotocopy SK pangkat terakhir
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Surat keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi
- Fotocopy SKP tahun terakhir
NB:
- Diploma minimal terakreditasi C
- S1 telah terakreditasi B
- S2 telah terakreditasi A
- S3 Perguruan Tinggi Negeri