KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN GAJI BERKALA

Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler:

  1. Surat pengantar dari instansi (asli)
  2. Foto copy SK pangkat terakhir (legalisir)
  3. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)
  4. Foto copy surat pengangkatan dalam jabatan (legalisir)
  5. Foto copy SK CPNS (legalisir)
  6. Foto copy SK PNS (legalisir)
  7. Foto copy Karpeg (legalisir)

Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:

  1. Surat pengantar dari instansi (asli)
  2. Foto copy SK pangkat terakhir (legalisir)
  3. Foto copy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan sebelumnya (legalisir)
  4. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)
  5. Penilaian angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu (asli)
  6. Foto copy surat pengangkatan dalam jabatan (legalisir)
  7. Foto copy SK CPNS (legalisir)
  8. Foto copy SK PNS (legalisir)
  9. Foto copy Karpeg (legalisir)

Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah:

  1. Surat pengantar dari instansi (asli)
  2. Foto copy ijazah (legalisir)
  3. Foto copy SK pangkat terakhir (legalisir)
  4. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)
  5. Penilaian angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu (asli)
  6. Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon II tentang uraian tugas yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu (asli)
  7. Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu (legalisir)
  8. Foto copy Surat Keputusan Tugas Belajar bagi yang tugas belajar / izin belajar (legalisir)
  9. Foto copy Sertifikat Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (legalisir)
  10. Foto copy SK CPNS (legalisir)
  11. Foto copy SK PNS (legalisir)
  12. Foto copy Karpeg (legalisir)

Syarat Administrasi Kenaikan Gaji Berkala:

  1. Surat pengantar dari instansi (asli)
  2. Foto copy SK pangkat terakhir (legalisir)
  3. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir (legalisir)
  4. Foto copy SK jabatan bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional (legalisir)
  5. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)
  6. Foto copy SK Mutasi bagi yang pindah unit kerja (legalisir)