Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler:
- Surat pengantar dari instansi (asli)
- Foto copy SK pangkat terakhir (legalisir)
- Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)
- Foto copy surat pengangkatan dalam jabatan (legalisir)
- Foto copy SK CPNS (legalisir)
- Foto copy SK PNS (legalisir)
- Foto copy Karpeg (legalisir)
Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:
- Surat pengantar dari instansi (asli)
- Foto copy SK pangkat terakhir (legalisir)
- Foto copy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan sebelumnya (legalisir)
- Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)
- Penilaian angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu (asli)
- Foto copy surat pengangkatan dalam jabatan (legalisir)
- Foto copy SK CPNS (legalisir)
- Foto copy SK PNS (legalisir)
- Foto copy Karpeg (legalisir)
Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat penyesuaian ijazah:
- Surat pengantar dari instansi (asli)
- Foto copy ijazah (legalisir)
- Foto copy SK pangkat terakhir (legalisir)
- Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)
- Penilaian angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu (asli)
- Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon II tentang uraian tugas yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu (asli)
- Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu (legalisir)
- Foto copy Surat Keputusan Tugas Belajar bagi yang tugas belajar / izin belajar (legalisir)
- Foto copy Sertifikat Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (legalisir)
- Foto copy SK CPNS (legalisir)
- Foto copy SK PNS (legalisir)
- Foto copy Karpeg (legalisir)
Syarat Administrasi Kenaikan Gaji Berkala:
- Surat pengantar dari instansi (asli)
- Foto copy SK pangkat terakhir (legalisir)
- Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir (legalisir)
- Foto copy SK jabatan bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional (legalisir)
- Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)
- Foto copy SK Mutasi bagi yang pindah unit kerja (legalisir)