Diklat : adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS
Jenis Diklat terdiri dari :
A. Diklat Prajabat
Adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang diberlakukan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) sebagai salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS.
Dasar Hukum
- PP No. 101 th 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan jabatan PNS
- Kep Mendagri No. 38 th 2002 tentang Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan di jajaran Depdagri dan daerah
- PerKa LAN No. 3 th 2007 tentang pedoman penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I dan II
- Perka LAN No. 4 th 2007 tentang pendoman penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III
- PerKa Lan No. 5 th 2007 tentang pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Bagi CPNS yang diangkat dari Tenaga Honorer
Syarat Administrasi Usul Diklat Prajabatan :
- Surat Pengantar/usulan dari Kepala Satuan Unit Kerja bersangkutan
- SK CPNS
- Surat Keterangan sehat dati Tim Kesehatan
- Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar
B. Diklat dalam jabatan, terdiri dari :
1. Diklat Kepemimpinan ;
Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural
Dasar Hukum
- PP No. 101 th 2000 tentang Diklat Jabatan PNS
- Keputusan Kepala LAN-RI No. 01 th 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Diklat Kepempinan (DIKLATPIM) tingkat I, II, III, dan IV.
DIKLATPIM terdiri dari ;
- DIKLATPIM Tk. IV adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon IV
- DIKLATPIM Tk. III adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon III
- DIKLATPIM Tk. II adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon II
- DIKLATPIM Tk. I adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon I
Syarat Administrasi Usul Diklat Kepemimpinan
- Usulan/surat pengantar Kepala Satuan Unit Kerja Kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM
- Bagi PNS yang telah menduduki Jabatan hanya dilakukan Seleksi Administratif
- Bagi PNS yang belum menduduki Jabatan dilakukan Seleksi Akademis dan Administratif
- DIKLATPIM I adalah diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I
- DIKLATPIM Tk. II adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon II
- DIKLATPIM Tk. III adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon III
- DIKLATPIM Tk. IV adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon IV
- Fotocopy SK Jabatan
- Fotocopy Pangkat Terakhir
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy SK kelulusan seleksi DIKLATPIM sebelumnya
- Surat STTP Diklat PIM sebelumnya
- Surat keterangan berbadan sehat dari RS Pemerintah
- Pas Photo 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 (empat) lembar
2. Diklat Fungsional
- Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional yang bersangkutan
- Jenis dan jenjang Diklat fungsional untuk masing-masing Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan
3. Diklat Teknis
Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.