PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Diklat : adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS

Jenis Diklat terdiri dari :

A. Diklat Prajabat

Adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang diberlakukan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) sebagai salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Dasar Hukum

  • PP No. 101 th 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan jabatan PNS
  • Kep Mendagri No. 38 th 2002 tentang Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan di jajaran Depdagri dan daerah
  • PerKa LAN No. 3 th 2007 tentang pedoman penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I dan II
  • Perka LAN No. 4 th 2007 tentang pendoman penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III
  • PerKa Lan No. 5 th 2007 tentang pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Bagi CPNS yang diangkat dari Tenaga Honorer

Syarat Administrasi Usul Diklat Prajabatan :

  1. Surat Pengantar/usulan dari Kepala Satuan Unit Kerja bersangkutan
  2. SK CPNS
  3. Surat Keterangan sehat dati Tim Kesehatan
  4. Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar

B. Diklat dalam jabatan, terdiri dari :

1. Diklat Kepemimpinan ;

Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural

Dasar Hukum

  • PP No. 101 th 2000 tentang Diklat Jabatan PNS
  • Keputusan Kepala LAN-RI No. 01 th 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Diklat Kepempinan (DIKLATPIM) tingkat I, II, III, dan IV.

DIKLATPIM terdiri dari ;

  1. DIKLATPIM Tk. IV adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon IV
  2. DIKLATPIM Tk. III adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon III
  3. DIKLATPIM Tk. II adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon II
  4. DIKLATPIM Tk. I adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon I

Syarat Administrasi Usul Diklat Kepemimpinan

  1. Usulan/surat pengantar Kepala Satuan Unit Kerja Kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM
  2. Bagi PNS yang telah menduduki Jabatan hanya dilakukan Seleksi Administratif
  3. Bagi PNS yang belum menduduki Jabatan dilakukan  Seleksi Akademis dan Administratif
  4. DIKLATPIM I adalah diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I
  5. DIKLATPIM Tk. II adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon II
  6. DIKLATPIM Tk. III adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon III
  7. DIKLATPIM Tk. IV adalah diklatpim Untuk Jabatan Struktural Eselon IV
  8. Fotocopy SK Jabatan
  9. Fotocopy Pangkat Terakhir
  10. Fotocopy Ijazah terakhir
  11. Fotocopy SK kelulusan seleksi DIKLATPIM sebelumnya
  12. Surat STTP Diklat PIM sebelumnya
  13. Surat keterangan berbadan sehat dari RS Pemerintah
  14. Pas Photo 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 (empat) lembar

2. Diklat Fungsional

  • Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional yang bersangkutan
  • Jenis dan jenjang Diklat fungsional untuk masing-masing Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan

3. Diklat Teknis

Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.