Kartu ASN Virtual, KARTU PEGAWAI, KARTU TASPEN

Unduh Buku Petunjuk Pembuatan Kartu ASN Virtual

Syarat Administrasi permintaan Kartu Pegawai (KARPEG):

  1. Surat pengantar dari instansi (asli)
  2. Foto copy SK CPNS (legalisir)
  3. Foto copy SK PNS (legalisir)
  4. Foto copy STTPL Prajabatan (legalisir)
  5. Pas foto ukuran 3 x 4 cm atau 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. PNS yang kehilangan Kartu Pegawai, melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku (asli), serta laporan dari PNS yang bersangkutan dan pimpinan instansi
  7. SK pangkat terakhir

Syarat Administrasi Taspen:

  1. Foto copy SK CPNS (legalisir)
  2. Foto copy SK PNS (legalisir)
  3. Foto copy SK pangkat terakhir (legalisir)
  4. Foto copy Akta nikah (legalisir)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (legalisir)
  6. Foto copy Akta Kelahiran Anak (legalisir)
  7. Foto copy KTP (legalisir)
  8. Daftar Gaji Bulan Terakhir