KARTU ISTRI / KARTU SUAMI

  • Surat permohonan dari instansi perihal karis / karsu ditunjukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Buru
  • Laporan perkawinan pertama ditandatangani PNS yang bersangkutan
  • Foto kopi akte nikah (legalisir)
  • Foto kopi SK PNS (legalisir)
  • Foto 3×4 (2 lembar)